Ticker

6/recent/ticker-posts

2024 Nanti, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg Lho !

 

Mantan narapidana kasus korupsi dikabarkan boleh mengikuti kontestasi sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. 

Atas hal itu publik lalu mempertanyakan guna SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Dikutip dari Faktanya Indonesiaku, bahwa Seperti diketahui izin soal narapidana menjadi caleg tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Aturan tersebut mendapat reaksi dari para warganet. Mereka mempertanyakan kegunaan SKCK yang selama ini kerap menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan.

SKCK biasanya digunakan perusahaan untuk mengecek jejak rekam pelamar. Pelamar yang pernah terlibat tindak kriminal biasanya akan ditolak dan tidak diterima di sebuah perusahaan atau tempat kerja.

Editor; Byredaksi





Posting Komentar

0 Komentar