Ticker

6/recent/ticker-posts

2 Kategori Guru Honorer Pengisi Formasi Kosong dan Usulan Tempat di PPPK, Selengkapnya;

 

PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat 2 kategori guru honorer yang akan mengisi formasi kosong. Selain itu, juga ada usulan tempat untuk pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang penting untuk dicermati para pelamar.

Hal itu berkaitan dengan banyaknya formasi kosong yang ada di PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Perlu diketahui untuk formasi kosong adalah adanya formasi di suatu sekolah dan ada pendaftar yang tidak lulus passing grade.

Kemudian di tempat lain, ada formasi kosong yang melebihi dari guru induk yang ada, yang berhak untuk mengisi formasi kosong tersebut.

Selanjutnya 2 kategori guru pengisi formasi kosong pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, para pelamar perlu mengetahui kembali terkait tiga mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, yakni: langsung penempatan, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Berikut merupakan 2 kategori guru honorer yang akan mengisi formasi kosong di PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yakni:

1. Guru Induk

Pertama, formasi kosong nanti akan diisi oleh guru induk, namun juga tidak menutup kemungkinan kalau formasi kosong juga bisa diisi oleh guru non induk.

Untuk daftar guru induk yang akan mengisi formasi kosong dan tidak akan bisa digeser yakni guru induk yang masuk pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan guru induk pelamar prioritas 3.

2. Guru non Induk

Selanjutnya yaitu, guru honorer dari sekolah non induk yang akan memperebutkan sisa formasi, yakni lulusan PPG dan guru honorer sekolah swasta.

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa untuk pengisi formasi kosong, yang akan diprioritaskan lebih dahulu untuk mengisi formasi adalah guru honorer dari sekolah induk.

Akan tetapi, jika formasi di sekolah induk guru honorer yang lulus passing grade sudah tidak tersedia, maka guru honorer yang lulus passing grade tersebut akan ditempatkan di sekolah lain.

Kemudian, jika formasi sudah diisi oleh guru yang telah lulus passing grade, dan masih tersedia formasi kosong, maka akan diisi oleh guru non induk. Sumber; Gurusuper.com

Editor; ByRedaksi

Posting Komentar

0 Komentar