Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang, Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7).
Kakorlantas Polri juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Sumber: Divisi Humas Polri
0 Komentar