UPTD Pendidikan SDN 6 Batalaiworu ditunjuk sebagai Sekolah Penggerak oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia.
Kemendikbud telah menetapkan kebijakan baru mengenai sistem pembelajaran Sekolah tahun 2022, kebijakan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar terangkum dalam Kurikulum Merdeka.
Kebijakan Mentri Nadiem Makarim, merupakan sistem yang akan memudahkan Guru dan murid dalam memberi dan menerima pelajaran. Meski baru dimulai tahun ini, semua sekolah nantinya akan menerapkan Kurikulum Merdeka.
Saat ini masih dalam tahap permulaan pengenalan tentang Kurikulum Merdeka belajar, sehingga tidak semua Sekolah bisa melaksanakan Kurikulum Merdeka yaitu harus dengan uji kompetensi dan kelayakan.
Di Kab. Muna, salah satu Sekolah yang lolos mendapat predikat Sekolah Penggerak dari Kemendikbud adalah SDN 6 Batalaiworu. Hari ini Sekolah tersebut tengah melaksanakan kegiatan seminar atau In House Training (IHT) yang bertemakan, "Implementasi Kurikulum Merdeka Diseminasi Hasil Pelatihan Komite Pembelajaran".
Kegiatan ini berlangsung selama 10 hari yaitu sejak tanggal 4 - 13 Juli 2022, bertempat di Sekolah SDN 6 Batalaiworu.
Kepala UPTD Pendidikan SDN 6 Btalaiworu Kab. Muna Prov. Sulawesi Tenggara La Saludi, S.Pd. menuturkan, bahwa kegiatan ini pesertanya di ikuti oleh seluruh Guru yang ada di SDN 6 Batalaiworu. Saya bertindak langsung sebagai pemateri, adalah hasil dari Diklat yang saya ikuti yang diadakan langsung Kemendikbud RI.
Kegiatan ini wajib bagi Sekolah Penggerak, sebab penganggarannya ditanggung langsung oleh Pemerintah pusat, tutur La Saludi saat dijumpai seusai membawakan materi, (6/7/2022).
Sebagai Sekolah Penggerak maka diharuskan untuk memahami apa itu Kurikulum Merdeka, bagaimana penerapannya, metode apa yang akan di lakukan dalam proses belajar mengajar, maka lewat kegiatan inilah saya laksanakan kepada Guru di Sekolah ini, ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa di Muna bukan hanya SDN 6 Batalaiworu saja yang ditunjuk sebagai Sekolah Penggerak Merdeka belajar, tetapi ada 11 sekolah SD, 3 Sekolah SMP.
Memang yang menentukan itu adalah Kemendikbud, sehingga tidak semua sekolah yang mengusul Lolo tetapi ada proses pengujian dan penilaian, ungkap ketua K3S Kab. Muna La Saludi.
Saat ditanyai bagaimana dirinya bisa meloloskan Sekolahnya menjadi Sekolah Penggerak Merdeka Belajar, ia menyebut jika dirinya menjawab pertanyaan penguji dengan baik sesuai apa yang telah dilakukan dengan nyata di Sekolah. Bukan hanya aksi internal Sekolah melainkan aksi eksternal sekolah, yaitu diperlukan interaksi dengan masyarakat sekitar melalui bakti sosial dan itu harus nyata secara fisik yakni di dokumentasikan.Ditempat terpisah, Asarmada Kepala Bidang Dikbud yang Membidangi Sekolah Dasar Kab. Muna saat dikonfirmasi, menyatakan salut dan mengapresiasi sekolah yang telah ditunjuk menjadi Sekolah Penggerak. Ia berharap Sekolah lain ikut menyusul agar Kurikulum baru Kebijakan Mentri Nadiem bisa terlaksana seluruh Sekolah di Kab. Muna.
0 Komentar