Ticker

6/recent/ticker-posts

BUMDes Lakapodo Telah Dilaporkan di Kejaksaan, Sudah 2 Orang Pelaksana Kades Belum ada Titik Terang

 

BUM Desa berfungsi sebagai : Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa, Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

Tugas Manajemen Unit BUMDes antara lain:

Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur.

Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha.

Melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya.

Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya.

Alih alih tentang tugas dan fungsi BUMDES, berbanding terbalik dengan BUM Desa Lakapodo Kec. Watopute Kab. Muna. BUM Desa Lakapodo terbentuk sejak tahun 2017 yang di ketuai oleh Mustaqim, lama kepemimpinannya berhenti pada tahun 2018 dengan memundurkan diri.

Ditangan Mustaqim, BUM Desa Lakapodo tidak ada perkembangan atau dengan kata lain jalan ditempat. Padahal, dana yang digelontorkan melalui DD Dana Desa sebesar 100 juta rupiah. Kabarnya ketika itu, dana BUM Desa bergerak dalam usaha jual beli sapi.

Kurang lebih setahun berjalan, tepat pada kemunduran dirinya Mustaqim melaporkan ditengah rapat bersama masyarakat, bahwa saldo dana BUM Desa berjumlah 85 juta dan tiga ekor sapi. Dana tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Kepala Desa Lakapodo La Reka.

Dari tahun 2018, BUM Desa Lakapodo fakum lebih dari setahun dan terbentuk kembali pada tahun 2020. Berdasarkan hasil pemilihan, Kepengurusan BUM Desa yang baru dibawahi oleh La Wandi. 

Masyarakat menaruh harapan penuh terhadap pengurus baru BUM Desa Lakapodo sebagai pendorong kebangkitan ekonomi masyarakat, tetapi hal itu hanyalah harapan kosong.

Melalui penelusuran Media ini, dari berbagai sumber mengungkap bahwa BUM Desa Lakapodo tidak jelas bergerak dalam bidang usaha apa. Bermacam isu kemudian berkembang ditengah masyarakat bahwa Dana BUMD Desa diduga telah digelapkan dan dikuasai secara pribadi.

Atas hasil perjumpaan masyarakat dengan Ketua BUM Desa Lakapodo La Wandi beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa dana BUM Desa yang diterimanya hanya 50 juta dari mantan Kepala Desa La Reka. 

La Reka berakhir masa jabatannya pada tahun 2021, kemudian digantikan oleh Pelaksana Kepala Desa. Hal ini juga masyarakat telah mengadukan kepada Pelaksana Kades namun hingga kini tidak ada kejelasan.

Sehingga masyarakat mengadukan kepada Kejaksaan Negri Muna dengan harapan bisa terang benderang. Ya, Kejaksaan harus menindak lanjuti dan memanggil para pihak untuk mempertanggung jawabkan Dana BUM Desa, sebab itu bukan uang pribadi ungkap salah seorang warga Desa Lakapodo yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Dimasa Pandemi 2 tahun belakangan, masyarakat sangat berdampak. Ingin memulihkan ekonomi melalui dana BUMDES namun tidak ada ruang. Kami masyarakat dibuat bingung, kemana sesungguhnya Dana BUMDES tersebut,tambahnya.

Posting Komentar

0 Komentar