Ticker

6/recent/ticker-posts

Batas Maksimal Usia Cakades Batal, Kepala DPMD Muna Batasi Jumlah Calon ?

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Muna menguraikan, bahwa jumlah calon Kepala Desa dibatasi yaitu maksimal 5 orang Calon saja.

Jumlah Desa di Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 124 Desa. Sejak tahun 2020 lalu masa jabatan kepala Desa berakhir, Pemerintah Daerah Kab. Muna dalam hal ini Bupati akhirnya mengutus Penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.

Bupati Muna L.M. Rusman Emba menugaskan Birokrasinya untuk menjalankan roda pemerintahan sebagai Pelaksana di Desa yang Kepala Desa Devenitifnya berakhir.

Lebih dari setahun, Kepala Desa Di Muna di jabat oleh ASN lingkup Pemerintah Daerah. Harusnya, pemilihan kepala Desa sudah digelar Tetapi banyak hal terkendala sehingga molor. Salah satunya mengenai batas usia maksimal calon kepala desa yang diusulkan oleh Kepala DPMD Muna Rustam.

Ya, batas usia maksimal yang akan dilahirkan lewat Perbup kala itu menuai banyak polemik dan dikecam oleh berbagai pihak hingga ramai diperbincangkan di Medsos. Salah satunya Tokoh Pemuda Muna Sirajuddin Haq, ia menuturkan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur batas usia maksimal. Di undang undang desa hanya mengatur usia minimal calon Kepala Desa.

Setelah waktu yang panjang, polemik batas usia maksimal calon Kepala Desa kemudian batal.

 Kontroversi batas usia maksimal berakhir, kini memasuki babak baru dan tahapan pemilihan Kepala Desa dimulai. Pemilihan akan digelar pada bulan Oktober 2022 mendatang secara serentak.

Kepala DPMD Muna Rustam menuturkan, tahapan pemilihan Kepala Desa mulai berjalan. Kita akan mengatur tentang pendaftaran, apabila jumlah pendaftar kurang dari dua orang maka akan ada perpanjangan pendaftaran. Jika jumlah pendaftar lebih dari Lima Orang berarti ada tahap selektif pengguguran calon, itu yang diatur secara teknis pungkas mantan Kepala BKPSDM Muna ini saat dijumpai Senin 4/7/2022.


Posting Komentar

1 Komentar