Tarif Listrik Naik, Pelanggan tak Mampu dan Industri Tetap Terlindungi
Dilansir oleh INDONESIAGOID, Pemerintah dan PLN akhirnya resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan gedung instansi pemerintahan serta penerangan jalan. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Tak dipungkiri, keputusan kenaikan tarif listrik ini memang tidak bisa dihindari. Pemerintah sudah tidak bisa lagi menahannya. Bergejolaknya harga komoditas energi, harga minyak dan batu bara menjadi alasan utama. Kedua sumber energi itu merupakan bahan baku penggerak pembangkit kelistrikan.
Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa pada 2022. Sehingga, pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.
0 Komentar