Polisi membongkar praktik curang pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan ERaya Serang-Jakarta km 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kecurangan ini telah dilakukan sejak 2016 hingga juni 2022, dengan mendapat keuntungan sebesar 4 hingga 6 juta rupiah per hari, atau total keuntungan mencapai 7 miliar rupiah.
Sumber: CNNIndonesia
0 Komentar