Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar.
Bermula OTT KPK yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Meruya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana BPBD Koltim beberapa bulan lalu, kini terus berkembang.
Kasus tersebut terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional PEN akibat Wabah Covid-19 melanda seluruh Negri. Program PEN adalah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden diperuntukan bagi daerah yang merasakan dampak dari virus Corona.
Melalui PT.SMI Sarana Multi Infrastruktur, Daerah berpeluang untuk mengajukan pinjaman Dana untuk memulihkan Ekonominya pasca Covid-19. Tetapi, Daerah tidak serta Merta dengan mudah langsung mendapatkan kucuran Dana pinjaman yaitu melainkan dengan persetujuan Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah untuk menganalisa atau uji kelayakan pinjaman.
Maka, dari sinilah Peran besar Dirjen Bina Keuda untuk meloloskan pengajuan pinjaman Daerah kepada perusahaan plat merah itu. Dirjen Bina Keuda Kemendagri yakni "Mochamad Ardian Noervianto" yang saat ini telah non aktif.
Andi Meruya Nur (eks Bupati Koltim) dan Kepala BPBD Koltim setelah penangkapan pada malam hari langsung dilakukan penahanan Di Mapolda Sultra dan diberangkatkan ke Jakarta ke esokan harinya.
Dari pengembangan Kasus, KPK berhasil menetapkan Ardian sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu, Salah satu Pejabat Birokrasi lingkup Pemda Kab. Muna "L.M. Syukur yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muna.
Tidak sampai disitu saja, KPK terus melakukan olah penelusuran kasus dengan memeriksa pihak-pihak terkait salah satunya adik Bupati Muna (L.M.Rusdianto Emba) dan juga Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Muna diperiksa sebagai saksi.
Bumi Anoa seketika terkejut, terkhusus lagi Kab. Muna bagaimana mungkin bisa terkait Kasus Kolaka timur merembes di Bumi Sowite Kab. Muna.
Alih-alih mengenai pertanyaan itu, Kabar mengejutkan kembali terkemuka yaitu Adik kamdung dari L.M. Rusman Emba (Bupati Muna) dinyatakan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut.
L.M. Rusdianto Emba (adik Bupati Muna) dinyatakan ikut terlibat dalam kasus suap program PEN oleh Dirjen Bina Keuda "Mochamad Adrian Novrianto"
Berikut hasil Bacaan Jaksa Penuntut Umum dihadapan KPK dilansir oleh Telisik.id
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diterima Ardian saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan suap tersebut berasal dari mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan pengusaha LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna, LM Rusman Emba.
Jaksa mengatakan suap ini ditujukan agar Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Jaksa mengatakan dari jumlah uang Rp 2,4 miliar itu, Ardian telah menerima Rp 1,5 miliar atau ketika ditukarkan ke mata uang asing senilai SGD 131 ribu. Uang itu, kata Jaksa, diserahkan Andi dan Rusdianto melalui Sukarman Loka selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Jaksa menuturkan uang SGD 131 ribu itu diterima Ardian saat dia sedang menjalani isoman. Saat itu, yang hendak memberikan uang adalah Laode M Syukur Akbar. Namun, Ardian sedang isoman sehingga uang dititipkan ke asistennya.
"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?' lalu dijawab oleh Terdakwa 'Belum bro, minggu ini ya'. Kemudian Laode menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya', lalu dijawab oleh Terdakwa 'Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta saja atau Ibu Ana'," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir dari detik.com, Kamis (16/6/2022).
Uang SGD 131 ribu itu kemudian diserahkan Laode M Syukur ke Ardian melalui asisten Ardian bernama Ochtavian Runia Palealu. Uang tersebut, kata jaksa, diletakkan Ochtavian di ruang kerja Ardian.
"Ochtavian Runia Palealu bersama Bagas Aziz membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodie bag ke rumah terdakwa, kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi terdakwa) naik ke lantai 2, lalu Ochtavian Runia Palealu menyampaikan kepada terdakwa 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar' dan dijawab terdakwa 'simpan saja di meja'," kata jaksa.
Melansir Tempo.co, sebelumnya Komisi KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Ardian adalah tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN 2021.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan jaksa telah menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun penyidik telah lengkap. Kini, penahanan Ardian ada di tangan jaksa. Ardian mendekam di Rutan KPK. Jaksa, kata Ali, memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan. Selanjutnya, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka kasus suap pengurusan dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
0 Komentar