Ticker

6/recent/ticker-posts

Holywings Ditutup, Hotman Paris dan Nikita Mirzani Kena Dampaknya

 

Sebanyak 12 gerai Holywings telah ditutup pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah ditemukan pelanggaran administrasi pada izin usaha gerai tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Holywings tidak bisa dibuka kembali usai dicabut izin operasinya.

Dia mengatakan itu untuk meluruskan anggapan yang beredar bahwa Holywings bisa beroperasi kembali.

"Supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6), melalui CNN Indonesia.

Sebelum lebih lanjut, Yuk kenalkan apa itu Holywings ?

Holywings merupakan bisnis yang berada di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group). Perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan bar ini pertama kali berdiri pada 2014 lalu. Lokasi pertama Holywings berada di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Pemilik dan pendiri Holywings adalah Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya. Eka sendiri menuliskan profesinya di profil LinkedIn sebagai Restaurant Owner di PT.

Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diketahui menjadi salah satu pemilik tempat hiburan malam tersebut. Ia diketahui memiliki 10 lembar saham PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet Holywings.

Total saham yang ada berjumlah 500 unit dengan nilai per saham Rp 1.000.000. Ini merupakan data per Februari 2022. Hotman Paris diketahui memiliki saham 10 %.

Sedangkan Nikita Mirzani menyebut jika dia harus merogoh kocek puluhan miliar rupiah untuk membeli sejumlah saham Holywings Group. "Kalau 10 M, iya pasti, tapi untuk detailnya enggak bisa dikasih tau," tuturnya.

Lalu pelanggaran apa sehingga Holywings ditutup? berikut ulasannya hasil urayan katadata.co.id

Dari peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI. Andhika Permata mengatakan, beberapa gerai ternyata belum memiliki sertifikat standar yang harus dimiliki bar yang menghidangkan minuman beralkohol, non alkohol, serta makanan kecil.

Terbukti ditemukan beberapa outlet belum memiliki sertifikat standa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi," kata Andhika dalam keterangan tertulis DKI, Senin (27/6).

Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI terkait penjualan alkohol.

Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan SKP ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Padahal, usaha yang dijalankan Holywings seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) golongan B dan C dengan 

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) KBLI 56301.

Tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221, bahkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Kepala DPPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.

Dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini daftar gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres 

3. Holywings Kelapa Gading Barat

4. Holywings PIK

5. Holywings Reserve Senayan

6. Holywings Epicentrum

7. Holywings Mega Kuningan

8. Holywings Gunawarman

9. Tiger

10. Dragon

11. Garison

12. Vandetta Gatot Subroto.


Posting Komentar

0 Komentar